Korupsi
Oleh:
1. Alyanis Mufid SWM XI
Akselerasi 1/02
2. Erika Sekti Puspitasari XI
Akselerasi 1/06
3. Evan Savero Widiono XI
Akselerasi 1/07
4. Yeremia Suryo Pratama XI
Akselerasi 1/20
Korupsi
adalah suatu tindakan penyalahgunaan uang
atau penggelapan barang untuk kepentingan diri sendiri, kelompok maupun
keluarga. Korupsi termasuk tindakan yang tidak wajar, tidak legal, dan
menyalahgunakan kepercayaan publik. Korupsi memenuhi unsur – unsur : perbuatan
melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, memperkaya diri, merugikan diri,
merugikan keuangan negara, memberi/menerima hadiah, pemerasan, penggelapan, dan
sebagainya. Pertanyaannya adalah apa yang menjadi penyebab terjadinya korupsi?
Penyebab
yang pertama adalah kurangnya transparansi dalam hal laporan keuangan di suatu
lembaga. Rendahnya transparansi menimbulkan suatu kondisi dimana tindakan
korupsi dapat dilakukan dengan mudah.
Sebaliknya, ketika transparansi dapat dilakukan maka masyarakat dapat
melihat apa saja yang ada dalam laporan keuangan, sehingga sangat sulit dilakukannya
manipulasi data.
Lemahnya
tindakan hukum yang menjerat para koruptor juga menjadi salah satu penyebab
korupsi. Ketika koruptor dijatuhi hukuman, mereka tidak merasa jera dengan
perbuatannya karena mereka hanya mendapatkan hukuman ringan seperti penjara 5
tahun, 10 tahun dan sebagainya. Tetapi lain halnya apabila para koruptor
dijatuhi hukuman seperti pemiskinan anggota keluarga atau hukuman mati. Para
koruptor akan merasa jera karena sanksi atas perbuatan korupnya tidak hanya
dirasakan sendiri oleh para koruptor tetapi juga anggota keluarganya.
Selain
lemahnya tindakan hukum, ada pula penyebab yang lainnya yakni sifat pembawaan
manusia sendiri yaitu tidak pernah merasa puas. Koruptor biasanya adalah
masyarakat papan atas seperti pejabat - pejabat pemerintah. Ketika pejabat
sudah memiliki uang cukup banyak, naluri mereka tetap mengatakan bahwa uang
yang didapat belum cukup sehingga ketika adanya kondisi dimana tindakan korupsi
dapat dilakukan, maka langsung saja para koruptor beraksi untuk mengambil uang
yang ada, tidak memikirkan pemilik uang dan dampaknya bagi negara.
Sebuah
kondisi ekonomi yang mendesak pun mampu menjadi penyebab korupsi. Meskipun
korupsi yang dilakukan berdasarkan alasan ini sangat sedikit, tetapi tetap saja
menjadi alasan penting untuk melakukan tindakan korupsi. Korupsi atas dasar
alasan ini biasanya dilakukan oleh masyarakat di tingkat menengah dan dilakukan
di lingkungan yang tidak menyangkut uang yang berjumlah banyak. Tetapi
terkadang tanpa disadari korupsi kecil –
kecilan ini bila dilakukan berulang – ulang akan menimbulkan dampak yang
besar juga.
Ternyata
banyak sekali penyebab – penyebab terjadinya korupsi, disamping itu juga
terdapat berbagai dampak yang ditimbulkan oleh korupsi diantaranya adalah
mempersulit pembangunan ekonomi dengan membuat distorsi ekonomi yang tinggi. Dengan
adanya korupsi, jalannya anggaran dari pemerintah pusat ke pemerintahan di
bawahnya tidak dapat berjalan dengan optimal, di karenakan anggaran untuk
keperluan pembangunan ekonomi mengalami kebocoran di sepanjang jalan dari pusat
ke pelaksanaannya di lapangan.
Tidak
hanya itu, korupsi juga mengakibatkan kinerja pemerintah menjadi turun. Karena
jika terdapat banyak sekali korupsi berarti hukum negara tersebut sangat lemah
sehingga memberikan ruang bagi pejabat yang “nakal” untuk bermalas - malasan
dalam menjalankan tugas sebagai pejabat perwakilan rakyat tersebut.
Akibat
dari korupsi yang lainnya adalah menimbulkan kekacauan di sektor publik.
Kekacauan ini timbul karena sudah tidak ada lagi rasa percaya masyarakat kepada
pejabat – pejabat yang ”nakal” karena kepercayaan masyarakat sudah dipermainkan
oleh para koruptor yang sudah dipilih sebagai perwakilan rakyat tersebut. Jelas
banyak dari masyarakat yang kecewa terhadap pejabat yang sudah dipercaya dan
kepercayaan tersebut disalahgunakan begitu saja oleh para koruptor.
Korupsi merupakan perbuatan yang merugikan banyak pihak,
terutama rakyat kecil. Keberadaan korupsi di Indonesia menunjukan bahwa hukum di Indonesia terlalu lemah dan kurang tegas
sehingga hukum di Indonesia memerlukan adanya pembenahan dalam segala hal. Oleh
sebab itu, marilah kita mulai dari sekarang untuk membangun sifat pribadi yang
berkualitas, hukum, dan peraturan dengan kesungguhan hati, kejujuran, dan
keadilan. Pada akhirnya tindakan korupsi
dapat dikurangi serta dihapuskan dan masyarakat dapat hidup dengan makmur,
sejahtera, dan adil.